Nasional

Pemilih Belum Terima C6 Tetap Bisa Nyoblos Bawa e-KTP

Warga memasukkan surat suara Pemilu 2019 (Foto: Antara)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) dan belum menerima undangan mencoblos atau formulir C6 hingga hari pemungutan suara dapat tetap menggunakan hak suaranya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT dan DPTb belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam keterangan pers pada Senin (12/2/2024).

Baca  DBD Meningkat Tajam di 2024: Lebih dari 76 Ribu Kasus dan 540 Kematian

Pemilih diharapkan untuk memastikan namanya terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dituju. Informasi mengenai TPS dapat diperoleh melalui situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.

Hal ini untuk mempermudah proses pemungutan suara dan memastikan setiap warga negara yang berhak mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Dalam konteks persiapan teknis, KPU telah menetapkan jumlah surat suara yang akan disediakan di setiap TPS sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca  74 Personel Polisi Bakal Kawal Masing-Masing Pasangan Capres-Cawapres Selama 24 Jam

Jumlah surat suara ditentukan berdasarkan jumlah DPT di masing-masing TPS, dengan tambahan 2 persen sebagai cadangan untuk mengantisipasi kekurangan.

Tidak hanya di dalam negeri, TPS Luar Negeri (TPSLN) pun akan menyediakan jumlah surat suara yang sama dengan TPS di dalam negeri, yaitu jumlah DPT ditambah 2 persen sebagai cadangan.

Selain itu, KPU juga menyiapkan 1.000 surat suara khusus untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS di setiap kabupaten/kota, guna memastikan kelancaran proses demokrasi. (ndi)

Baca  Gibran Respons Santai Gugatan Almas Rp10 Juta: Nanti Ditindaklanjuti

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button