Resmi! Muhammadiyah Terima Izin Usaha Tambang dari Jokowi

Muhammadiyah Terima Izin Usaha Tambang dari Jokowi yang dilakukan dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang berlangsung di Universitas Aisyiyah (Unisa), Sleman, DI Yogyakarta, pada hari Minggu, 28 Juli 2024 (Foto: Dok Muhammadiyah)

Editorialkaltim.com – Momentum penting terjadi dalam sejarah Muhammadiyah. Organisasi ini secara resmi telah menerima izin usaha pertambangan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Pengumuman izin ini dilakukan dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang berlangsung di Universitas Aisyiyah (Unisa), Sleman, DI Yogyakarta, pada hari Minggu (28/7/2024).

“Alhamdulillah, hari ini kita siap mengelola izin pertambangan. Ini adalah tanggung jawab besar yang kami siap jalankan sesuai dengan regulasi pemerintah,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.

Ia menambahkan Muhammadiyah akan mengelola sumber daya mineral ini dengan prinsip-prinsip dakwah dalam ekonomi, berlandaskan ajaran Islam.

Dalam sambutannya, Abdul Mu’ti juga menekankan komitmen Muhammadiyah terhadap pengelolaan yang profesional dan bertanggung jawab.

“Kami akan menjalankan kegiatan ini dengan mengedepankan kesejahteraan sosial dan kelestarian alam, sesuai dengan nilai-nilai yang kami anut,” tuturnya.

Muhammadiyah menjadi ormas keagamaan kedua yang mendapat izin pertambangan setelah Nahdlatul Ulama (NU), yang telah lebih dahulu mendapatkan izin serupa.

Langkah ini didukung oleh regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Regulasi ini memberikan peluang kepada ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK), dan kami bersyukur Muhammadiyah diberi kesempatan ini,” jelas Abdul Mu’ti. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version