Nasional

Resmi Ditekan Jokowi: Masa Jabatan Kepala Desa Kini Jadi 8 Tahun, Bisa Dua Periode

Presiden Indonesia, Joko Widodo (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur berbagai aspek penting pemerintahan desa, termasuk penyesuaian masa jabatan kepala desa (kades). Dengan undang-undang baru ini, masa jabatan kades ditetapkan menjadi delapan tahun per periode dengan kesempatan memimpin hingga dua periode.

Undang-undang ini, yang telah diresmikan pada tanggal 25 April 2024, mengandung beberapa perubahan signifikan terkait dengan struktur dan durasi kepemimpinan di tingkat desa.

Baca  Rahmad Mas'ud Bantah Soal Cak Imin Sebut Balikpapan Sulit Listrik dan Air Bersih

Menurut Pasal 39 dari UU tersebut, seorang kepala desa kini memegang jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan.

Lebih lanjut, pasal yang sama mengizinkan kepala desa untuk menjabat untuk dua periode, baik secara berturut-turut atau tidak.

Pengaturan baru ini berarti seorang kepala desa dapat berpotensi memimpin hingga maksimal 16 tahun.

Baca  DPR Setujui Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

“Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” bunyi Pasal 39 ayat 1.

Selain itu, UU ini juga memberikan kesempatan kepada kepala desa yang sudah menjabat dua periode sebelum undang-undang ini berlaku, untuk mencalonkan diri sekali lagi di bawah regulasi baru ini.

Pasal 118 mengatur bahwa kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang sedang menjabat bisa menyelesaikan masa jabatan mereka sesuai dengan UU yang baru dan berhak mencalonkan diri untuk satu periode tambahan. (ndi)

Baca  Apdesi Geruduk Gedung DPR, Mendesak Revisi UU Desa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker