Nasional

Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Petugas KPPS Pemilu 2019 (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran KPPS dibuka pada tanggal 11-20 Desember 2023, memberikan waktu singkat selama 10 hari bagi masyarakat yang ingin berperan aktif dalam penyelenggaraan pemilihan.

Hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 23 Desember 2023. Bagi calon anggota KPPS, perlu memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Menurut Pasal 35 PKPU, syarat tersebut antara lain meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17-55 tahun pada hari pemungutan atau pemilihan
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau minimal lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.
Baca  Jelang Pemilu 2024, Pemantauan Isi Siaran Jadi Prioritas KPID Kaltim

Dokumen Penting untuk Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
  6. Daftar riwayat hidup
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.
Baca  Real Count KPU 61 Persen: 9 Parpol Lolos, PDIP Masih Mendominasi

Prosedur Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, calon petugas KPPS perlu mengikuti tata cara pendaftaran sebagai berikut:

  1. Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan.
  2. Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
  3. Dapatkan formulir pendaftaran dari petugas, yang akan membantu pengisian formulir.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
  5. Serahkan formulir dan lampiran dokumen kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan (1 rangkap), sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  6. PPS akan menerima berkas pendaftaran untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya.
Baca  Ketua DPRD Samarinda Sugiyono Dukung Penuh Kesiapan Operasi Mantap Brata Jelang Pemilu

Bagi yang memenuhi persyaratan, segera manfaatkan kesempatan ini untuk berkontribusi dalam mengamankan dan melancarkan jalannya Pemilu 2024. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button