Kutim

Reformasi Peraturan Daerah di Kutai Timur untuk Efektivitas Pemerintahan

Ketua Komisi A DPRD Kutim, Piter Palinggi (kiri). (istimewa)

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Piter Palinggi, menyoroti efektivitas beberapa peraturan daerah (Perda) yang sudah tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya di Kutai Timur. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama dengan DPRD tengah memfokuskan upaya pada pembentukan dua Perda baru yang telah diparipurnakan.

Menurut Piter Palinggi, sudah banyak Perda yang ada di Kutai Timur, namun tantangan terbesar adalah penerapan dan kepatuhan terhadap Perda tersebut. “Perda sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan hanya bisa berwibawa apabila ditaati sepenuhnya,” tegas Piter Palinggi.

Baca  Wakil Ketua 1 DPRD Kutim Dorong Peningkatan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak

Beliau juga menekankan pentingnya penegakan Perda yang telah ditetapkan untuk memastikan mereka berfungsi seperti yang diharapkan. Beberapa Perda, seperti Perda Bebas Rokok, Perda Tapal Batas, Perda Miras, dan Perda Parkir, menurutnya sudah tidak efektif dan perlu direvisi atau bahkan dicabut.

“Kalau perlu dicabut-dicabut, karena harus dilihat apakah Perda itu benar-benar bermanfaat. Perda harus ditinjau ulang agar tidak hanya ada di atas kertas,” ungkap Piter Palinggi.

Baca  Ajang "Sprint Race Swimming Open 2023" Sukses Digelar

Selain itu, Piter Palinggi menambahkan implementasi Perda yang efektif membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai. “Misalnya, SDM harus menunjang agar Perda dapat berjalan dengan baik, begitu juga dengan perlengkapan dan infrastruktur lainnya,” pungkasnya.(Lah/shn/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button