Nasional

Real Count KPU 61 Persen: 9 Parpol Lolos, PDIP Masih Mendominasi

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPP Puan Maharani (Foto: Dok PDIP Perjuangan)

Editorialkaltim.com – Dalam pembaruan terkini data hitung suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa sebanyak 18 partai politik telah berpartisipasi dalam kontestasi elektoral tahun ini.

Informasi yang dirilis melalui situs resmi pemilu2024.kpu.go.id menunjukkan bahwa total suara yang telah masuk hingga Kamis, 22 Februari 2024, pukul 08.00 WIB, mencapai 61,01 persen, dihitung dari 502.277 suara yang berasal dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.

Baca  Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Meroket ke Posisi 134, Ungguli Malaysia

Berdasarkan hasil real count sementara, sembilan partai politik dinyatakan berhasil melewati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen, yang berarti mereka akan mendapatkan kursi di Senayan.

PDI Perjuangan memimpin perolehan suara dengan 16,89 persen, diikuti oleh Partai Golkar dengan 15,21 persen, Partai Gerindra dengan 13,43 persen, dan PKB dengan 11,8 persen.

Lainnya yang lolos adalah Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, PAN, dan PPP, dengan PPP menjadi partai terakhir yang lolos dengan perolehan suara sebesar 4,05 persen.

Baca  Keterlibatan di Parlemen Masih Minim, Laila Ajak Perempuan Sadar

Pengumuman resmi hasil Pemilu 2024 akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hasil pemilu secara nasional, termasuk penentuan calon anggota DPR dan DPD, akan ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Adapun untuk hasil perhitungan calon anggota DPD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pengumumannya akan dilakukan lebih cepat.

KPU Provinsi bertanggung jawab menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.

Baca  Encik Wardani Ajak Warga Sungai Pinang Jaga Persatuan Jelang Pemilu 2024

Sementara KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button