Samarinda

RDP Pansus III Bahas Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Di Samarinda

Wakil Ketua Pansus III, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) III mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Rabu (31/07/2024) di kantor DPRD Samarinda.

Wakil Ketua Pansus III, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan RDP ini bertujuan untuk merumuskan regulasi yang efektif dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Novan menekankan pentingnya standarisasi rancang bangunan yang memadai, termasuk jalur evakuasi yang sering diabaikan pembangun ruko di Samarinda.

Baca  Gelar Reses di Perumahan Sekumpul Hill, Puji Terima Banyak Masukan dari Warga

“PUPR memiliki kendala dimana bangunan sudah berjalan namun baru mengajukan izin. Kita banyak menemukan ruko tanpa pintu evakuasi, padahal standarisasi teknis sudah jelas. Ini menjadi catatan serius dan peringatan bahwa hal tersebut tidak boleh terjadi,” paparnya.

Dari sisi Dinas Pemadam Kebakaran, tercatat ada 44 titik di Samarinda yang rawan terjadinya kebakaran. Masalah lain yang diungkapkan adalah minimnya ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan hydrant di lokasi-lokasi vital. “Salah satu kendala adalah pelaku usaha kelontongan yang tidak menyediakan APAR, padahal produk yang mereka jual sangat rawan kebakaran, seperti Pertamini,” tambah Novan.

Baca  Samarinda Ketatkan Regulasi Penjualan Minumal Beralkohol

Menjelang penutupan RDP, Novan menyampaikan rancangan tersebut sudah berada pada tahap akhir dan siap untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD. “Tahap akhir ini penting untuk segera ditindaklanjuti menjadi Perda, agar kita memiliki dasar yang kuat dalam mengatur pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” tutupnya. (shn/adv)

Related Articles

Back to top button