Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres ini memuat ketentuan penting terkait jangka waktu pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor yang berminat mengembangkan IKN.
Berdasarkan Perpres terbaru tersebut, investor diberikan kemudahan untuk mendapatkan HGU dengan jangka waktu yang sangat panjang, yakni hingga 95 tahun.
Lebih lanjut, hak ini bahkan bisa diperpanjang hingga dua siklus, masing-masing selama 95 tahun, menurut kriteria dan tahapan evaluasi yang ditetapkan.
“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” tulis pasal 9 (2), dikutip Sabtu (13/7/2024).
Tak hanya HGU, Perpres ini juga mengatur tentang Hak Guna Bangunan (HGB) yang dapat diberikan hingga 80 tahun untuk siklus pertama. Investor juga berkesempatan memperoleh perpanjangan untuk siklus kedua dengan periode yang sama.
Selain itu, hak pakai bangunan diberikan hingga 80 tahun per siklus, dengan kemungkinan perpanjangan setelah evaluasi yang ketat.
Otoritas Ibu Kota Nusantara akan melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat selama lima tahun pertama pasca-pemberian siklus hak pertama. Fokus evaluasi meliputi pemanfaatan tanah sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.