KaltimPenajam Paser Utara

Raup Muin Minta OPD PPU Tindaklanjuti Catatan Fraksi DPRD soal APBD 2024

Ketua DPRD PPU, Raup Muin

Editorialkaltim.com – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar Senin (28/7/2025).

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, yang memimpin langsung jalannya sidang menyampaikan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara komprehensif oleh Badan Anggaran.

Ia menyebut pengesahan ini bukan hanya bentuk formalitas, tetapi bagian dari penguatan akuntabilitas dalam penggunaan keuangan daerah.

Baca  Sekda Kaltim Sebut Gelora Kadrie Oening Siap Difungsikan untuk MTQN XXX

“Badan Anggaran DPRD telah menelaah secara menyeluruh setiap komponen anggaran. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah,” tegas Raup.

Dalam kesempatan itu, Raup juga menyoroti pentingnya peran aktif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti berbagai catatan penting yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan berlangsung.

Baca  DPRD Balikpapan Terima 10 Tuntutan Aliansi Kota Minyak

“Kami berharap seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU dapat menindaklanjuti dengan serius berbagai masukan yang telah diberikan demi peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik ke depan,” ucap Raup.

Bupati PPU Mudyat Noor yang turut hadir dalam rapat paripurna itu menyampaikan terima kasih kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas proses evaluasi yang dinilainya sangat konstruktif. Ia juga menegaskan perlunya peningkatan sinergi antarlembaga dalam menyusun dan menjalankan program-program prioritas.(ndi/adv)

Baca  RSUD AWS Bantah Paksa Balita Hidrosefalus Pulang, Sebut Hanya Salah Paham

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button