Raup Muin Dorong Penyelesaian Tapal Batas Wilayah PPU-Paser
Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menekankan perlunya penyelesaian tapal batas antara Kabupaten PPU dengan Kabupaten Paser. Meski Kabupaten PPU telah berdiri selama 22 tahun, konflik tapal batas dengan kabupaten induk, Paser, belum juga terselesaikan.
“PPU sudah berusia 22 tahun, namun masalah tapal batas dengan Paser belum juga selesai. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintah daerah kita. Tapal batas wilayah PPU dengan daerah lain seperti Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat telah selesai, hanya dengan Paser yang belum,” ujar Raup Muin dalam wawancara pada Minggu (13/10/2024).
Raup Muin mendesak Pemerintah Kabupaten PPU untuk proaktif berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempercepat penyelesaian masalah ini. Meskipun telah ada upaya fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beberapa tahun lalu, pembahasan tapal batas antara Pemkab PPU dan Pemkab Paser belum menghasilkan kesepakatan.
“Kita memerlukan koordinasi intensif tidak hanya dengan Pemkab Paser tetapi juga dengan Kemendagri. Ini harus segera diselesaikan,” tambahnya.
Pentingnya penyelesaian masalah tapal batas ini, menurut Raup Muin, sangat krusial terutama karena berpengaruh pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kabupaten PPU saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Kabupaten PPU untuk periode 2023-2043.
“Harapannya, masalah tapal batas ini dapat diselesaikan sebelum kita mengesahkan Raperda RTRW 2023-2043 menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya menegaskan. (Roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.