Bontang

Raperda Baru di Bontang Lindungi Hak Penyandang Disabilitas

Illustrasi Penyandang Disabilitas (Foto: Sym)

Editorialkaltim.com – Komisi I DPRD Bontang telah mengadakan Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Penyandang Disabilitas, Selasa (09/07/2024). Raperda ini, yang terdiri dari 14 bab dan 85 pasal, bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap penyandang disabilitas, mengikuti amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris, menekankan pentingnya raperda ini sebagai payung hukum yang memastikan perlindungan penyandang disabilitas dari berbagai bentuk penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi. “Raperda ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi mereka, termasuk hak untuk mendapatkan kesempatan kerja yang sama,” ujar Abdul Haris.

Baca  Dewan Samarinda Terima Kunker DPRD Bulungan, Bahas Alur Penyusunan Raperda

Salah satu poin penting dalam Perda yang diusulkan adalah kewajiban setiap perusahaan dan pemerintah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak minimal 1% dari total jumlah pekerja. Hal ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak kesempatan kerja yang adil bagi penyandang disabilitas.

“Kami menemukan kasus di mana ada tunanetra yang memiliki keahlian IT yang memadai tetapi tidak mendapatkan kesempatan kerja yang sesuai. Situasi seperti ini harus diubah,” kata Abdul Haris, menyoroti pentingnya adaptasi dan inklusi di tempat kerja.

Baca  Oknum Guru di Bontang Diberhentikan Sementara Akibat Kekerasan Pada Siswa

Dalam kesempatan ini, Abdul Haris juga menghimbau kepada organisasi yang berperan dalam mendukung penyandang disabilitas untuk lebih proaktif mendata anggota mereka yang sudah bekerja serta identifikasi peluang kerja yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Diharapkan, dengan disahkannya Raperda ini, akan tercipta lingkungan yang lebih mendukung dan menghargai kontribusi penyandang disabilitas di Bontang. “Ini adalah langkah maju dalam memastikan bahwa tidak ada lagi penyandang disabilitas yang mengalami penelantaran atau diskriminasi,” imbuhnya.

Baca  Anggota Komisi III DPRD Samarinda Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Raperda Inisiasi 

Abdul Haris menutup pernyataannya dengan menyerukan perusahaan yang membuka rekrutmen untuk menyediakan posisi yang dapat diisi oleh penyandang disabilitas. “Kami di Komisi I siap melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan baru ini,” tandasnya. (lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker