Kutim

Rapat Sidang Paripurna DPRD Kutim Bahas Pertanggungjawaban APBD 2023

Editorialkaltim.com – DPRD Kutai Timur mengadakan Rapat Sidang Paripurna Ke-30 yang membahas persetujuan bersama dengan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi Wakil Ketua II, Arfan, dan dihadiri 21 anggota dewan, enam di antaranya melalui Zoom, serta para unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Sangatta Utara, pada Kamis (11/7/2024) malam.

Baca  Potensi Budidaya Maggot untuk Pakan Ternak, Ketua DPRD Kutim Tinjau Usaha di Yogyakarta

Ketua DPRD Kutim, Joni, menjelaskan kegiatan ini merupakan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD. “Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD yang merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD yang berisikan informasi atas pelaksanaan APBD,” ucapnya.

Dia menambahkan pertanggungjawaban tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi untuk mengambil kebijakan dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang.

Baca  Pemkab Kutai Timur Susun RPJPD 2025-2045 dengan Konsultasi Publik

Joni juga menyatakan dalam prosesnya, OPD terkait telah melaksanakan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2023 secara estafet bersama pemerintah daerah. (shn)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button