Kutim

Rapat Paripurna Setujui Perubahan APBD Kutim 2024

Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kutim. (ndk)

Editorialkaltim.com – DPRD Kutai Timur (Kutim) dalam agenda Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2024 membahas Rancangan Perubahan APBD 2024 pada Kamis (19/09/2024). Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sudirman Latif, pada kesempatan sebelumnya.

Seluruh fraksi DPRD Kutim menyetujui perubahan anggaran yang diusulkan Pemkab Kutim. Pengajuan perubahan APBD 2024 menambah anggaran dari Rp9,148 triliun menjadi Rp13,066 triliun, meningkat sebesar Rp3,918 triliun.

Baca  Ramadhani Cup Kembali Gairahkan Sepak Bola Kutai Timur

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Kutim, Sayid Anjas, dan dihadiri anggota dewan dari sejumlah fraksi, serta jajaran pemerintah daerah dan perwakilan Forkopimda serta Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten, Sudirman Latief.

Kesepakatan semua fraksi di DPRD Kutim, termasuk PKS, Golkar, PPP, NasDem, Demokrat, Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (F-GAP), dan Fraksi Persatuan Indonesia Raya (F-PIR), menyatakan perubahan ini diperlukan. Namun, beberapa fraksi memberikan catatan penting mengenai implementasi anggaran.

Sampai pertengahan tahun 2024, penyerapan anggaran masih rendah. Dari alokasi anggaran sebesar Rp9,123 triliun, hanya 20,25 persen atau sekitar Rp1,847 triliun yang terserap hingga Triwulan II, hal ini menjadi tantangan serius dalam pencapaian target pembangunan di Kutim.

Baca  Pesta Adat Lom Plai Diharapkan Dongkrak Perekonomian UMKM di Kutai Timur

Mewakili fraksi PPP, Joni menyampaikan pentingnya setiap anggaran yang disusun berdasarkan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran. “Sehingga proses penyusunan anggaran bukan hanya menaikkan atau menurunkan anggaran semata tapi pencapaian-pencapaian terhadap periode sebelumnya harus menjadi tolak ukur dalam penyusunan perubahan anggaran tahun 2024 ini,” jelasnya.

Meskipun ada dukungan penuh dari seluruh fraksi, perubahan anggaran harus mengikuti asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran kebutuhan, dan kondisi darurat. Kelebihan dana dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) diharapkan dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk mengurangi risiko terjadinya SILPA yang mencerminkan ketidakmampuan dalam mengelola keuangan daerah.(shn/adv)

Baca  Bupati Ardiansyah Ajak Masyarakat Kutai Timur Manfaatkan Pekarangan untuk Tangkal Inflasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button