Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kutim Bahas Pertanggungjawaban APBD 2023
Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-28 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada masa persidangan III tahun sidang 2023/2024. Rapat ini fokus pada tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Pertemuan ini dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan. Hadir juga Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, 21 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda, Kepala OPD, serta beberapa tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Joni mengungkapkan rasa terima kasih kepada Bupati Kutim dan perangkat daerahnya atas kerja keras dalam meningkatkan pendapatan daerah. “Kami mewakili unsur pimpinan dan anggota DPRD Kutim menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kutim beserta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan pendapatan daerah lainnya yang sah. Tentunya diharapkan dapat membantu realisasi program kegiatan pemerintah,” ujar Joni.
Joni juga menjelaskan pentingnya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. “Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023 merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan ini sebagai sarana untuk mengetahui posisi keuangan dan seluruh transaksi yang telah dilaksanakan pemerintah daerah selama TA 2023,” kata Joni.
Ketua DPRD Kutim menambahkan laporan keuangan pemerintah merupakan instrumen penting dalam pertanggungjawaban kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.(shn/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.