Kutim

Rapat Paripurna DPRD Kutim Bahas Penanganan Permasalahan Kelompok Tani dan PT Indominco Mandiri

Ketua DPRD Kutim, Joni. (istimewa)

Editorialkaltim.com – DPRD Kutai Timur mengadakan Rapat Paripurna Ke-29 pada Kamis (4/7/2024) untuk membahas laporan hasil kerja Panitia Khusus yang menangani permasalahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT. Indominco Mandiri. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna tahun 2023 yang membahas pembentukan panitia khusus.

Ketua DPRD Kutim, Joni, menjelaskan rapat ini adalah kelanjutan dari Rapat Paripurna tahun lalu yang fokus pada penanganan permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri. “Rapat Paripurna ini adalah lanjutan Rapat Paripurna tahun lalu yang mana membahas pembentukan panitia khusus Penanganan Permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama Dengan PT Indominco Mandiri,” ucap Joni.

Baca  Agusriansyah Dorong Pembenahan Sektor Pelayanan di Kutim

Pansus tersebut telah bekerja dengan sebaik-baiknya serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dan pada hari ini panitia khusus mengenai penanganan permasalahan kelompok tani karya bersama dengan PT Indominco Mandiri akan menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kutim,” tambahnya.

Ketua Pansus, Novel Tyty Paembonan, menuturkan tentang awal mula permasalahan tersebut, yang bermula ketika Poktan Karya Bersama mengklaim area seluas 5.000 ha pada tahun 2005, namun setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh tim investigasi SK 2005, luas lahan kelompok tani karya bersama hanya seluas 2.750 ha. “Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh tim investigasi SK 2005, luas lahan kelompok tani karya bersama hanya seluas 2.750 ha,” ungkap Novel.

Baca  Pemprov dan Pemkab Kutim Apresiasi Program CSR Sinarmas Group

Area yang masuk dalam konsesi PT Indominco Mandiri seluas 1.790 ha yang sebagian lahannya sudah dilakukan penambangan, dengan rincian 963 ha Hutan Produksi, dan 827 ha Hutan Lindung. Selebihnya, lahan seluas 960 ha berada di luar kawasan konsesi PT Indominco Mandiri. Selain itu, Novel menyampaikan setiap anggota Poktan memegang surat keterangan penggarapan lahan seluas 2 hektare/surat, dan pada bulan Mei 2023 lalu, sebanyak 46 orang dari 300 orang anggota telah menerima pembayaran tali asih tanam tumbuh dari PT Indominco Mandiri.

Sementara itu, sebanyak 254 orang masih belum mau menerima hasil perhitungan sesuai Berita Acara Rapat Penanganan Permasalahan Tanah oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 24 Februari 2022, serta rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutim kepada Bupati pada tanggal 8 Maret 2022. “Ada yang belum diganti rugi, yaitu 254 surat anggota Kelompok Tani Karya Bersama dengan nilai Rp 1. 872. 774. 755. Oleh karena itu, di luar perhitungan yang sudah diinventarisasi oleh PT Indominco Mandiri mereka tidak mengakuinya,” tutup Novel. (shn/adv)

Baca  Bupati Kutim Serahkan SK Pengangkatan 1.017 PPPK, Dorong Kinerja dan Dedikasi Tinggi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button