Rapat Paripurna Bahas Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-18 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (11/11/2024). Rapat ini membahas persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, memimpin rapat tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua II Prayunita, Sekretaris Kabupaten (Setkab) Kutim Rizali Hadi, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah. Rapat juga dihadiri oleh 29 anggota DPRD, forum Forkopimda, dan sejumlah undangan.
Jimmi menekankan pentingnya Raperda ini dalam memastikan kesiapsiagaan dan keselamatan masyarakat Kutim terhadap ancaman kebakaran. “Pencegahan dan penanggulangan kebakaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat. Peraturan ini perlu untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran,” ujar Jimmi.
Selama proses pembahasan, Panitia Khusus (Pansus) telah berdiskusi mendalam dengan berbagai instansi terkait untuk merumuskan langkah-langkah konkret, yang kemudian tertuang dalam laporan hasil kerja Pansus.
“Panitia Khusus telah melakukan pembahasan bersama instansi terkait, menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dalam laporan Pansus,” tutup Jimmi. (dir/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.