KaltimSamarinda

Ranperda PPLH Disetujui Pemprov Kaltim Jadi Perda

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang diusulkan DPRD Kaltim untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda tersebut terdiri atas 21 bab dan 145 pasal.

Persetujuan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim yang digelar pada Rabu (24/12/2025).

“Pemerintah provinsi menyatakan menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah disesuaikan dengan hasil pembahasan,” ujar Sekda Kaltim dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, Ranperda PPLH merupakan tindak lanjut penyesuaian dan penataan produk hukum daerah, khususnya Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Baca  Kaltim Gencarkan Kampanye Hentikan Buang Air Besar Sembarangan

Menurutnya, keberadaan Perda PPLH ini diharapkan dapat memperkuat arah dan kebijakan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Timur, terutama dalam meningkatkan efektivitas pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Setelah mencermati laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim serta melakukan telaah bersama perangkat daerah terkait, pemerintah provinsi menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam memberikan persetujuan.

Baca  Sekda Kaltim Tegaskan BUMD Wajib Raih Laba, Jangan Sampai Membebani Daerah

Pertama, secara substansi Ranperda dinilai telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan pelaksanaannya. Pengaturan terkait pengendalian pencemaran, pengawasan, hingga sanksi telah dirumuskan secara komprehensif.

Kedua, Ranperda PPLH mengakomodasi nilai-nilai filosofis perlindungan lingkungan hidup sebagai upaya menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang.

Ketiga, Ranperda ini merespons kebutuhan sosial masyarakat akan pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang partisipatif, adaptif, serta berorientasi pada peningkatan kualitas hidup secara berkelanjutan.

Baca  Komisi II DPRD Kaltim Apresiasi Penarikan 10% Keuntungan

Keempat, Ranperda telah merumuskan sasaran, arah kebijakan, dan ruang lingkup pengaturan secara jelas, sehingga implementasinya di daerah dapat berjalan terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan lokal.

Ia berharap, penetapan Perda PPLH dapat mendukung terwujudnya visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas melalui pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button