Rancangan UU Baru: Polri Diberi Wewenang Penyadapan, Operasi Intelkam Makin Luas
Editorialkaltim.com – Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusulkan pemberian wewenang penyadapan secara eksplisit kepada polisi.
Rancangan ini menegaskan segala bentuk penyadapan harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dalam UU Penyadapan, untuk memastikan semua tindakan berada dalam pengawasan hukum yang ketat.
Menurut draf yang ditinjau pada Rabu (29/5/2024), disebutkan bahwa “Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian harus sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang penyadapan.” Hal ini secara resmi akan memasukkan penyadapan sebagai bagian dari kewenangan hukum yang diakui.
UU Polri yang berlaku saat ini ternyata tidak menyebutkan secara detail tentang penyadapan. Oleh karena itu, rancangan baru ini tidak hanya mencoba mengisi kekosongan tersebut dengan melegitimasi penyadapan, tetapi juga mengembangkan wewenang polisi lebih luas lagi ke dalam aktivitas intelijen keamanan atau Intelkam.
Dengan adanya kerangka kerja baru ini, polisi diberikan keleluasaan untuk merumuskan strategi dan kebijakan dalam menangani Intelkam.
Ini termasuk kegiatan pengumpulan informasi dan penyelidikan yang intensif, yang akan meningkatkan cakupan operasional mereka secara signifikan.
“Dalam melaksanakan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen,” demikian Pasal 16A, ayat b, draf tersebut menjabarkan. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.