Editorialkaltim.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Pemberdayaan Masyarakat serta Pemerintahan Desa, Selasa (10/12/2024). Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan untuk membahas berbagai isu penting, termasuk rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Kepala DPMD Paser, Chandra Irwanadhi menyatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pembangunan di tingkat desa.
“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa diharapkan dapat lebih efektif dalam membangun sinergi dan menjalankan amanahnya bersama perangkat daerah dan kecamatan,” ujar Chandra.
Menurut Chandra, keberhasilan pembangunan di Kabupaten Paser sangat bergantung pada peran serta pemerintahan desa.
“Pemerintah desa adalah ujung tombak dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi lokal, khususnya melalui pariwisata dan pertanian,” jelasnya.
Dalam rakor tersebut, Chandra juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan sektor swasta dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Paser, yaitu ‘PASER MAS’ (Maju Adil dan Sejahtera).
Sekretaris DPMD Paser, Kasrani Lathief menambahkan bahwa dalam upaya mewujudkan status desa mandiri, DPMD telah melaksanakan program ‘Satu Malam Bersama Desa’ sejak Februari. Program ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola administrasi dan keuangan pemerintahan desa.
“Kami berharap dapat meningkatkan cakupan program ini pada tahun 2025 untuk mencakup semua 139 desa di Kabupaten Paser,” tutup Kasrani.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.