Bontang

Raker DPRD Bontang Bahas Pencabutan Perda RDTR

Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik (Istimewa)

Editorialkaltim.com – Komisi III DPRD Kota Bontang bersama tim pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengadakan rapat kerja (raker) untuk membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bontang Tahun 2016-2023.

Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa rapat tersebut lebih berfokus pada pemahaman mengenai alasan pentingnya pencabutan Perda tersebut. “Salah satu alasan utama adalah karena mandatori dari Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan sistem perizinan Online Single Submission (OSS),” jelas Abdul Malik.

Baca  DPRD Minta Rencana Pembangunan Gudang Pangan Segera Direalisasikan

Abdul Malik menyatakan, “Jika Perda ini tidak dicabut, maka yang akan berlaku adalah peraturan menteri. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang peraturan ini sangat penting sebelum mencabutnya.”

Sementara itu, Dewan masih belum memutuskan pencabutan perda tersebut. “Kami masih dalam tahap pembahasan dan memahami setiap aspek terkait. Belum ada kepastian kapan pembahasan ini akan rampung,” ungkap Abdul Malik.

Baca  Pasca Empat Bulan Beroperasi, DPRD Bontang Pertanyakan Izin BCM yang Belum Rampung

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Robysai Manassa Mallisa, yang turut hadir dalam rapat, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) RDTR sebagai pengganti jika Perda Nomor 1 Tahun 2006 dicabut.

Robysai Mallisa menuturkan, “RDTR yang ada sebelumnya tidak sesuai dengan tata cara penyusunannya, sehingga tidak dapat digunakan dalam penertiban perizinan penggunaan lahan.” Dewan berharap proses ini dapat berlangsung dengan penuh kehati-hatian dan mempertimbangkan segala aspek terkait. (lin/adv)

Baca  Pembentukan Pansus DPRD Bontang Terkait Hilangnya Pemukiman Loktunggul

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker