Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah: Abdul Khairin Soroti Potensi Pilpres Jilid 2
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Abdul Khairin, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengubahan batas usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada Rabu (29/5/2024) mengubah batas usia minimal dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan. Reaksi beragam muncul menyusul keputusan tersebut.
Abdul Khairin memandang keputusan ini sebagai kemungkinan terulangnya dinamika Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelumnya. “Inilah dinamika politik di level atas, yang kalau kita bicara setuju atau tidak setuju. Saya sebagai politisi menilai bahwa hukum di negara kita terlalu lemah dan dapat saja dimodifikasi kapan pun dan dari kacamata rakyat inilah realitas yang ada,” ujarnya, Senin (3/6/2024).
Lebih lanjut, Khairin mengungkapkan bahwa aspek psikologi kepemimpinan sangat berkaitan dengan usia. “Memimpin komunitas besar memang memerlukan batas usia tertentu untuk memastikan kematangan psikologi, yang sangat berpengaruh dalam kepemimpinan,” tambahnya.
“Penentuan usia sebagai batas minimum sangatlah penting, terutama jika seseorang akan memimpin wilayah yang besar. Wajar kita khawatir dengan perubahan batasan usia,” lanjut Abdul Khairin.
Terakhir, Khairin menegaskan pentingnya mempertahankan batas usia tertentu yang sudah ditetapkan dalam peraturan. “Psikologi pemimpin yang lebih muda sangat rentan terhadap tekanan yang bisa mengganggu proses kepemimpinan,” pungkasnya. (adr/shn/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.