Putusan MA Buka Jalan Putra Bungsu Jokowi Kaesang Pangarep Maju di Pilkada Jakarta 2024
Editorialkaltim.com – Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, kini memiliki peluang untuk maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024. Kesempatan ini terbuka setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang membatalkan aturan batas usia minimal calon kepala daerah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Sebelumnya, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 menyatakan bahwa calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU.
Aturan ini sempat menghalangi langkah Kaesang, yang baru akan genap 30 tahun pada 25 Desember 2024, tiga bulan setelah tanggal penetapan calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 22 September 2024.
Keputusan MA ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda. Ridha dan rekan-rekannya menilai bahwa batasan usia dalam PKPU tersebut diskriminatif dan menghambat hak politik warga.
Dengan keputusan MA ini, jalan politik Kaesang semakin terbuka. Figur yang juga menjabat sebagai ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, sekarang mempunyai peluang lebih besar untuk mencalonkan diri dan bersaing dalam ajang Pilkada DKI Jakarta 2024.
Sebelumnya, Keputusan ini terdaftar dalam perkara nomor 23 P/HUM/2024 dengan KPU RI sebagai pihak yang digugat.
“Kabul permohonan HUM,” inilah frasa yang terpampang dalam pengumuman di situs Kepaniteraan Mahkamah Agung yang diakses editorialkaltim.com. pada pada Jumat (31/5/2024).
Menurut MA, peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama tidak diinterpretasikan dengan:
“…berusia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, atau calon wali kota dan wakil wali kota, dihitung mulai dari pelantikan pasangan calon yang terpilih.”
Dengan demikian, syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, atau calon wali kota dan wakil wali kota harus dihitung dari waktu pelantikan calon yang terpilih.
Dalam konteks ini, MA meminta KPU RI untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d dari PKPU Nomor 9/2020. Keputusan ini diputuskan oleh Ketua Majelis Yulius bersama anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu (29/5/2024). (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.