
Editorialkaltim.com — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memastikan putusan final terkait dugaan pelanggaran kode etik dua anggota dewan akan dibacakan pada akhir Juli 2025.
Hal itu disampaikan Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, usai rapat internal di Kantor DPRD Kaltim, Kamis (10/7/2025).
“Pertemuan lanjutan masih akan dilakukan secara internal, maraton, untuk menyempurnakan hasil pendalaman sebelum keputusan akhir dibacakan,” kata Subandi kepada wartawan.
Seperti diketahui, BK DPRD Kaltim sedang mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi. Keduanya diduga melanggar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV terkait polemik gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) beberapa waktu lalu.
Menurut Subandi, poin-poin kesimpulan sudah mulai mengerucut, tetapi masih perlu dimatangkan bersama lima anggota BK secara musyawarah. Ia memastikan meski tidak menetapkan target, keputusan akan diambil dalam batas waktu yang tersedia.
“Kita rencanakan akhir bulan ini sudah ada penyampaian keputusan final,” ujarnya.
Terkait mekanisme pembacaan putusan, Subandi menegaskan proses tidak dilakukan terbuka atau melalui sidang. Sebab, kasus ini tidak termasuk kategori yang membutuhkan mediasi atau persidangan etik. Meski demikian, keputusan tetap bersifat final dan mengikat secara kelembagaan.
“Penyampaian hasilnya nanti dilakukan melalui surat resmi. Tidak ada pemanggilan pelapor maupun terlapor saat pembacaan putusan,” pungkasnya.(ndi/adr)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.