Nasional

Purbaya Siapkan Rp 55 T untuk THR ASN, Target Cair Awal Ramadan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Humas Kemenkeu)

Editorialkaltim.com – Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap cair menjelang Ramadan 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran jumbo sebesar Rp55 triliun untuk kebutuhan tersebut.

Anggaran itu dialokasikan bagi seluruh aparatur negara, mulai dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Pemerintah menargetkan pencairan dilakukan pada awal bulan puasa.

“Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya di acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026) seperti dikutip.

Baca  Soal Hak Angket, NasDem: PDIP Tak Bisa Ajukan Tanpa Koalisi Perubahan

Meski sudah menyebut target waktu, Purbaya belum mengungkap tanggal pasti pencairan dana tersebut. Pemerintah masih mematangkan teknis penyaluran agar bisa tepat waktu dan tepat sasaran.

Anggaran Rp55 triliun itu tercantum dalam proyeksi belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp809 triliun. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan alokasi THR tahun sebelumnya yang sebesar Rp49,9 triliun.

Sebagai perbandingan, pada 2025 pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Jumlah penerima mencakup ASN, PPPK, hakim, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan.

Baca  KPU Sebut Situsnya Alami Ratusan Juta Serangan pada Pemilu 2024

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun lalu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

“THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca  KPK Terima Laporan Dana MBG Rp10 Ribu Dipangkas Jadi Rp8 Ribu

Dalam kebijakan tersebut, komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, anggota TNI-Polri, dan hakim. Sementara ASN daerah menerima dengan skema serupa yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah, sedangkan pensiunan memperoleh sebesar uang pensiun bulanan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button