Nasional

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Batal

Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (Foto: Dok MK)

Editorialkaltim.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Hakim Konstitusi, Anwar Usman, terkait penolakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Keputusan ini diputuskan dalam sidang yang tertuang dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam putusannya, PTUN menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023. Keputusan tersebut sebelumnya menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023-2028.

Baca  Hakim Arief Hidayat Sebut Kurang Elok Panggil Presiden Jokowi ke Sidang MK

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023,” demikian petikan amar putusan PTUN Jakarta.

Namun, dalam aspek lain, PTUN menolak permohonan Anwar Usman yang menginginkan adanya kompensasi uang paksa sebesar Rp 100 per hari dari Suhartoyo.

Permohonan ini diajukan sebagai bentuk sanksi apabila Suhartoyo mengabaikan pelaksanaan putusan PTUN.

Baca  Anies Baswedan Minta Hakim MK Jalankan Tugas dengan Adil

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini,” jelas putusan PTUN. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button