Proses Pengunduran Diri Alif Turiadi dari DPRD Kukar Berjalan Sesuai Aturan
Editorialkaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara, Alif Turiadi, tengah dalam proses pengunduran diri untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kukar pada Pilkada 2024. Sekretaris Dewan (Sekwan) Kukar, Ridha Darmawan, memastikan bahwa proses pengunduran diri Alif sedang berlangsung sesuai dengan tahapan administratif yang berlaku.
Pengunduran diri Alif membutuhkan waktu dan melibatkan berbagai tahapan prosedural yang harus dilalui. “Kami masih menunggu kelengkapan administrasi dari Alif. Setelah itu, dokumen-dokumen tersebut akan kami proses lebih lanjut hingga ke tingkat gubernur melalui bupati,” ungkap Ridha.
Tahapan ini tidak hanya meliputi verifikasi dokumen, tetapi juga memerlukan persetujuan dari berbagai pihak terkait di tingkat DPRD, pemerintah kabupaten, dan provinsi.
Menurut Ridha, setelah semua proses ini selesai, barulah pengunduran diri Alif akan diumumkan secara resmi. “Posisinya sebagai anggota DPRD Kukar akan diurus sesuai dengan aturan yang berlaku setelah dia resmi mengundurkan diri,” jelasnya.
Ridha juga mengatakan bahwa konsultasi terus dilakukan dengan biro pemerintahan provinsi. Proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa segala aturan terkait pengunduran diri Alif sebagai persiapan Pilkada diikuti dengan benar.
“Kami sedang dalam tahap konsultasi dengan biro pemerintahan di provinsi. Aturan terkait pengunduran diri ini akan disesuaikan dengan penetapan Alif sebagai calon Wakil Bupati,” tambah Ridha.
Sekwan Kukar memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan teliti agar tidak ada hambatan administratif yang dapat menghambat pencalonan Alif di Pilkada Kukar 2024. (Roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.