Presiden Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky dalam Daftar Buronan
Editorialkaltim.com – Rusia membuka kasus kriminal terhadap Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskiy, dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang. Menurut laporan agensi berita negara TASS yang dirilis pada hari Sabtu (3/5/2024), tidak ada detail lebih lanjut yang diberikan mengenai kasus tersebut, namun database Kementerian Dalam Negeri Rusia telah mengkonfirmasi keberadaan nama Zelenskiy dalam daftar tersebut.
Tindakan Rusia ini segera mendapat tanggapan dari Kementerian Luar Negeri Ukraina. Mereka menunjuk pada ironi situasi, di mana Presiden Rusia Vladimir Putin sendiri telah menjadi subjek surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang.
“Berbeda dengan pengumuman Rusia yang tidak berharga, surat perintah ICC untuk penangkapan Vladimir Putin sangat nyata dan berlaku di 123 negara,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Ukraina dalam sebuah pernyataan dilansir dari Reuters.
Pernyataan tersebut juga mengkritik upaya Rusia sebagai bukti keputusasaan dari mesin negara dan propaganda Rusia, yang terus mencari cara untuk menarik perhatian internasional.
Sejak dimulainya konflik dengan Ukraina pada Februari 2022, Rusia telah secara aktif mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah politisi Ukraina dan Eropa.
Di antaranya adalah Perdana Menteri Estonia Kaja Kallas, Menteri Kebudayaan Lithuania, serta anggota parlemen Latvia sebelumnya yang diduga terlibat dalam penghancuran monumen-monumen era Soviet.
Lebih lanjut, Rusia juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi jaksa dari ICC yang tahun lalu menyiapkan surat perintah penangkapan atas Putin. Langkah-langkah ini menunjukkan eskalasi lebih lanjut dalam ketegangan antara Rusia dan komunitas internasional. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.