Nasional

Presiden Prabowo Minta Pertimbangan MA Sebelum Rehabilitasi Eks Dirut ASDP

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com — Presiden Prabowo Subianto ternyata tidak serta-merta menerbitkan keputusan rehabilitasi untuk tiga mantan direksi PT ASDP yang terseret perkara dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Sebelum Keppres diteken, Prabowo lebih dulu meminta pertimbangan resmi dari Mahkamah Agung (MA).

Penjelasan itu disampaikan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Selasa (25/11). Ia menegaskan bahwa proses rehabilitasi terhadap eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono berlangsung sesuai prosedur konstitusi.

Baca  Presiden Prabowo Tegaskan Akan Tindak Pejabat yang Halangi Kebijakan Pro-Rakyat

“Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung sebelum menandatangani Keppres rehabilitasi tersebut,” kata Yusril.

Menurut Yusril, MA telah memberikan pertimbangan tertulis yang kemudian dimasukkan ke dalam konsiderans Keppres. Karena itu, ia memastikan langkah Presiden sejalan dengan Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur kewenangan kepala negara untuk memberikan rehabilitasi.

“Dari sisi prosedur, pemberian rehabilitasi ini sudah tepat dan sesuai praktik ketatanegaraan,” ujarnya.

Baca  Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Soroti Fasilitas Pelayanan

Yusril juga menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terhadap tiga mantan direksi ASDP sudah berkekuatan hukum tetap. Baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding sehingga perkara tersebut dinyatakan inkracht.

Dengan status hukum yang final, Presiden berwenang mengeluarkan keputusan pemulihan hak.

“Ketiganya tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Hak, kedudukan, harkat, dan martabat mereka sebagai warga negara dipulihkan,” tegas Yusril.(ndi)

Baca  Yusril Soal Gugatan Kubu Anies dan Ganjar di MK, Tindakan Yang Tidak Konsisten

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button