Nasional

Presiden Jokowi Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Diganti Jadi KRIS

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan (Foto: Antara)

Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mencabut sistem kelas pada pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peraturan baru ini mengenalkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diimplementasikan di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2024.

Perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih merata bagi seluruh peserta BPJS. KRIS ditetapkan dengan kriteria fasilitas ruang perawatan yang mencakup ventilasi udara yang baik, pencahayaan yang memadai, hingga kelengkapan kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.

Baca  Pelayanan Lebih Cepat, BPJS Kesehatan Gunakan Formulir Elektronik

“Kami ingin semua peserta BPJS mendapatkan layanan yang setara tanpa memandang kelas,” ungkap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Ia juga menjelaskan, implementasi KRIS akan membuat setiap ruang rawat inap hanya diisi satu tempat tidur dan dilengkapi dengan AC, menjamin kenyamanan maksimal bagi pasien.

Berikut adalah beberapa kriteria utama dari KRIS yang telah ditetapkan:

  1. Bangunan dengan porositas rendah untuk mencegah penyebaran bakteri.
  2. Sistem ventilasi udara yang memadai.
  3. Pencahayaan ruangan yang optimal.
  4. Kelengkapan tempat tidur yang ergonomis.
  5. Nakas per tempat tidur untuk kebutuhan pasien.
  6. Kontrol temperatur ruangan.
  7. Pengelompokan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit.
  8. Jarak antar tempat tidur yang memadai untuk privasi.
  9. Tirai atau partisi antar tempat tidur untuk mengurangi kontaminasi.
  10. Kamar mandi dalam ruangan yang memenuhi standar kesehatan.
  11. Aksesibilitas kamar mandi sesuai standar kebutuhan khusus.
  12. Ketersediaan outlet oksigen di setiap ruangan.
Baca  TKN Prabowo-Gibran Sebut Isi Film Dirty Vote Berisi Fitnah

Dengan aturan baru ini, tarif yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit akan disesuaikan dengan fasilitas yang telah disesuaikan dengan KRIS, jika rumah sakit tersebut telah memenuhi standar sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 103B ayat 3. (ndi)

Baca  Daftar 8 Parpol yang Lolos ke Parlemen, PDIP Cetak Hattrick

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button