Predator Anak di Yayasan, DPR Desak Perketat Regulasi dan Pengawasan Panti Asuhan
Editorialkaltim.com – Tragedi predator anak yang terungkap di Panti Asuhan di Tangerang, Banten, menjadi sorotan serius Anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina. Menurutnya, peristiwa ini bukan hanya melanggar hak anak, tetapi juga menandakan adanya kelemahan dalam regulasi dan pengawasan panti asuhan.
“Dalam insiden ini, tiga pengurus Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nu, Sudirman (49), Yusuf Bahtiar (30), dan Yandi Supriyadi (28) dijadikan tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap anak asuh,” ungkap Selly dalam sebuah pernyataan tertulis, Jumat (11/10/2024).
Selly menyoroti pentingnya setiap yayasan panti asuhan harus terdaftar resmi dan mengoperasikan sesuai peraturan yang berlaku.
“Pastikan setiap SDM di panti asuhan ini lolos tes psikologi dan memegang sertifikasi yang valid, bebas dari rekam jejak buruk,” tegasnya.
Menurut informasi, delapan korban pencabulan telah diidentifikasi di panti asuhan tersebut, termasuk lima anak di bawah umur. Pemerintah telah menutup panti asuhan dan memindahkan para korban ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) untuk perlindungan lebih lanjut.
Lebih lanjut, politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu meminta peningkatan pengawasan terhadap panti asuhan di seluruh negeri.
“Kita harus memastikan bahwa lembaga-lembaga seperti ini diawasi secara ketat, dengan verifikasi berkala dari pemerintah,” imbuhnya.
Selly juga mendukung langkah tegas pihak kepolisian yang menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“UU ini memberi kita alat yang kuat untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga institusi yang lalai dalam melindungi anak-anak,” tutup Selly. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.