Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Gugur oleh Hakim
Editorialkaltim.com – Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
Hakim Eman dalam putusannya menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Pegi Setiawan pernah menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat, yang dalam kasus ini bertindak sebagai termohon.
“Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Eman dalam sidang yang berlangsung pada Senin (8/7/2024) di PN Bandung.
Lebih lanjut, hakim juga menegaskan penetapan status tersangka kepada Pegi Setiawan atas dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan oleh Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Atas putusan ini, Polda Jawa Barat diinstruksikan untuk segera membebaskan Pegi dari tahanan dan mengembalikan harkat, martabat serta kedudukan Pegi Setiawan seperti semula.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” tambah Eman.
Polda Jawa Barat juga harus menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkas Eman di akhir sidang. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.