Prabowo Tetapkan 18 Agustus Sebagai Hari Libur Nasional

Editorialkaltim.com – Pemerintah mengumumkan tanggal 18 Agustus 2025 akan diliburkan. Keputusan ini diambil untuk memberi ruang bagi masyarakat merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang jatuh sehari sebelumnya, pada 17 Agustus.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan langsung kabar tersebut dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025).
“Ada satu hadiah lagi di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, hari Senin, sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri.
Juri menyebut, libur tambahan ini diberikan agar masyarakat punya waktu lebih untuk menggelar perlombaan, karnaval, hingga kegiatan kreatif lainnya dalam semangat kemerdekaan.
“Tujuannya memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk berkreasi, menumbuhkan optimisme, dan membangun semangat kebersamaan sebagai bangsa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Juri juga mengajak semua elemen bangsa—baik instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, hingga swasta—untuk turut memeriahkan HUT RI ke-80. Ia meminta lingkungan-lingkungan tersebut dihias dengan bendera merah putih dan umbul-umbul.
Meski demikian, status teknis libur 18 Agustus belum dijelaskan secara rinci. Kepala Sekretariat Presiden Ariyo Windutomo menyebut pemerintah masih menyiapkan surat keputusan resmi.
“Nanti detailnya akan dituangkan lewat keputusan resmi, apakah termasuk tanggal merah atau cuti bersama,” jelas Ariyo.
Sebagai informasi, peringatan HUT ke-80 RI tahun ini mengusung tema Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Selain upacara kenegaraan di Istana Merdeka, akan digelar pesta rakyat dan karnaval di kawasan Monas, Jakarta.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.