Nasional

Prabowo Keluarkan Perpres Penataan Tugas Kementerian Kabinet Merah Putih 2024-2029, Ini Daftarnya

Foto bersama Kabinet Merah Putih 2024-2029 (Foto: Dok Setkab)

Editorialkaltim.com – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 mengenai Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih untuk Periode 2024–2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Dalam Perpres tersebut disebutkan kementerian negara yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029 terdiri atas 48 kementerian, yaitu:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
  8. Kementerian Sekretariat Negara
  9. Kementerian Dalam Negeri
  10. Kementerian Luar Negeri
  11. Kementerian Pertahanan
  12. Kementerian Agama
  13. Kementerian Hukum
  14. Kementerian Hak Asasi Manusia
  15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  16. Kementerian Keuangan
  17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  19. Kementerian Kebudayaan
  20. Kementerian Kesehatan
  21. Kementerian Sosial
  22. Kementerian Ketenagakerjaan
  23. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  24. Kementerian Perindustrian
  25. Kementerian Perdagangan
  26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  27. Kementerian Pekerjaan Umum
  28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  30. Kementerian Transmigrasi
  31. Kementerian Perhubungan
  32. Kementerian Komunikasi dan Digital
  33. Kementerian Pertanian
  34. Kementerian Kehutanan
  35. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  43. Kementerian Koperasi
  44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  45. Kementerian Pariwisata
  46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
  47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  48. Kementerian Pemuda dan Olahraga
Baca  Profil Dudy Purwagandhi, Komisaris PLN yang Jadi Menteri Perhubungan Prabowo-Gibran

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri
b. Kementerian Luar Negeri
c. Kementerian Pertahanan
d. Kementerian Komunikasi dan Digital
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
f. Tentara Nasional Indonesia
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia
h. Instansi lain yang dianggap perlu

“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada Rabu (23/10/2024).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
a. Kementerian Hukum
b. Kementerian Hak Asasi Manusia
c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
d. Instansi lain yang dianggap perlu

Baca  Profil Natalius Pigai, Tokoh HAM Asal Papua Ditunjuk jadi Menteri Hak Asasi Manusia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
a. Kementerian Ketenagakerjaan
b. Kementerian Perindustrian
c. Kementerian Perdagangan
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
g. Kementerian Pariwisata
h. Instansi lain yang dianggap perlu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama
b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
d. Kementerian Kebudayaan
e. Kementerian Kesehatan
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga
i. Instansi lain yang dianggap perlu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
b. Kementerian Pekerjaan Umum
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
d. Kementerian Transmigrasi
e. Kementerian Perhubungan
f. Instansi lain yang dianggap perlu

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
a. Kementerian Sosial
b. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
d. Kementerian Koperasi
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
f. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
g. Instansi lain yang dianggap perlu

Baca  TPN Ganjar-Mahfud Siap Hadirkan Bukti Kecurangan Pemilu ke MK, Termasuk Kesaksian Kapolda

Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
a. Kementerian Pertanian
b. Kementerian Kehutanan
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
e. Badan Pangan Nasional
f. Badan Gizi Nasional
g. Instansi lain yang dianggap perlu

Dalam Perpres 139/2024 ini, Presiden Prabowo Subianto juga menetapkan pembubaran Sekretariat Kabinet.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet selanjutnya diintegrasikan ke dalam kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi peraturan tersebut.

Pada ketentuan peralihan, dinyatakan seluruh sumber daya manusia yang memegang jabatan sesuai nomenklatur jabatannya di kementerian dan lembaga tetap menjalankan tugasnya sampai ditata ulang berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

“Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” bunyi Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 21 Oktober 2024.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker