PPPK Bisa Mengikuti Seleksi CPNS 2024 Tanpa Harus Mengundurkan Diri
Editorialkaltim.com – Pemerintah Indonesia memperkenankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk berpartisipasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Menariknya, PPPK yang ingin ikut seleksi tidak diwajibkan mengundurkan diri dari posisi semula.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa PPPK yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun dapat melamar menjadi CPNS.
“PPPK yang berminat tidak perlu mengundurkan diri. Jika tidak berhasil, mereka masih dapat kembali ke posisi PPPK mereka,” tutur Aba pada Kamis (1/8/2024).
Dalam pemaparannya, Aba juga membeberkan beberapa poin penting dari kebijakan Pengadaan PNS tahun anggaran 2024. Hal ini termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS dan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar.
Terkait kebutuhan ASN tahun 2024, Aba menjelaskan bahwa ada dua kategori, yaitu Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus.
“Kategori Kebutuhan Khusus disediakan untuk beberapa kelompok seperti penyandang disabilitas, lulusan cumlaude, diaspora, serta putra-putri dari Papua, Kalimantan, dan daerah 3T,” jelas Aba.
Lebih lanjut, Aba menyatakan bahwa fokus kebijakan pengadaan ASN tahun ini adalah pada peningkatan pelayanan dasar dan integrasi tenaga non-ASN.
“Salah satu yang kami prioritaskan adalah penempatan talenta baru di Ibu Kota Nusantara. Kami berharap dengan ini dapat lebih meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik,” pungkas Aba. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.