PPP Gugat Hasil Pileg di 18 Provinsi, Sebut Dapat Lebih 4 Persen Suara Nasional

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi (Foto: Dok PPP)

Editorialkaltim.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menantang hasil Pemilihan Umum 2024 dengan mengajukan permohonan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam tuntutannya, PPP mengklaim terjadi kekeliruan penghitungan suara di 18 provinsi di seluruh Indonesia.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, mengemukakan keberatan ini di depan Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (23/3/2024) ia menyoroti kehilangan suara yang signifikan.

“Dari pengamatan kami, di wilayah-wilayah tersebut kami kehilangan antara 3.000 hingga 4.000 suara. Jika ditotal, jumlahnya mencapai lebih dari 200 ribu suara,” terang Baidowi.

Baidowi menambahkan PPP sebenarnya telah memperoleh lebih dari 6 juta suara, yang seharusnya cukup untuk melampaui batas minimal empat persen.

“Hasil kami seharusnya mencapai lebih dari 4,1 persen,” ujarnya.

Erfandi, salah satu pengacara PPP, menjelaskan terdapat manipulasi suara di beberapa daerah pemilihan, termasuk di Jawa Timur VI dan Jawa Tengah VI. Menurutnya, ada suara yang seharusnya diperoleh PPP malah ditambahkan ke partai lain.

“Kami berjuang untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” kata Erfandi.

Lebih lanjut, Gugum Ridho Putra, yang juga mewakili hukum PPP, menguraikan beberapa daerah pemilihan yang menjadi fokus klaim mereka, termasuk Dapil Banten 1, Dapil Banten 2, dan Dapil Banten 3. Ridho Putra menegaskan berdasarkan perhitungan internal, PPP seharusnya memenuhi syarat melewati ambang batas empat persen.

“Kami bertekad membuktikan PPP memang layak melewati ambang batas tersebut,” tegasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version