gratispoll
KaltimKukar

DPRD Kukar Tanggapi Aspirasi Masyarakat, Proses Pemecatan Kepala Desa Jembayan Butuh Bukti Valid dan Prosedur Jelas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menanggapi aspirasi yang muncul dari masyarakat soal usulan pemberhentian Kepala Desa Jembayan (Foto: Editorialkaltim/Fitra)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menanggapi aspirasi yang muncul dari masyarakat soal usulan pemberhentian Kepala Desa Jembayan. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri forum adat dan sejumlah warga, Senin (11/8/2025).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menekankan bahwa aspirasi tersebut akan diterima dengan serius, namun setiap langkah ke depan harus berdasarkan pengecekan fakta dan analisis yang menyeluruh.

“Kami akan melakukan pengecekan dan verifikasi secara teliti untuk memastikan kebenaran dari apa yang disampaikan masyarakat,” ungkap Yani.

Baca  DPRD PPU Dorong Evaluasi Sistem Zonasi PPDB untuk Kurangi Keluhan Masyarakat

Menurutnya, keputusan pemberhentian Kepala Desa Jembayan tidak dapat diambil secara terburu-buru. Harus ada bukti kuat dan pelanggaran nyata terhadap peraturan serta sumpah jabatan agar pemerintah kabupaten dapat mengambil tindakan yang tepat.

Untuk itu, DPRD Kukar berencana mengadakan RDP lanjutan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti forum adat, ketua RT, kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan lembaga adat desa guna mendapatkan gambaran informasi yang komprehensif.

Baca  DPRD Kukar Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Pilkada dengan Partisipasi Pemilih Tinggi

Ahmad Yani juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar berperan aktif dengan melakukan pemantauan langsung di lapangan guna menemukan fakta sesungguhnya.

“Kami harap DPMD turun ke lokasi, bekerja maksimal, dan memantau situasi agar realitas kondisi desa bisa diketahui dengan jelas,” tegasnya.

Selain itu, camat dan pemerintah kabupaten juga diminta turut mengawasi perkembangan agar langkah yang diambil benar-benar berdasar pada kondisi lapangan.

“Pencabutan mandat Kepala Desa Jembayan memiliki prosedur yang harus dipatuhi, tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa tahapan dan kajian yang sesuai aturan,” jelasnya.

Baca  Ketua DPRD Kukar Meninggal Dunia Saat Bermain Bulutangkis

Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap menjaga suasana kondusif selama proses evaluasi berlangsung, menghindari situasi yang justru memicu kericuhan dan menghambat pelayanan pemerintahan desa.

“Kami berharap semua dapat bersabar. Apa pun hasil kajian nantinya akan diputuskan bersama sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.(ftr/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Back to top button