PPP Akan Gugat ke MK Dan Bawaslu Usai Dinyatakan Tak Lolos DPR oleh KPU
Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mencakup Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) pada Rabu malam (20/3/2024).
Dalam pengumuman tersebut, terungkap bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold sebesar 4% seperti yang ditetapkan dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan perolehan sebanyak 5.878.777 suara atau 3,87%, PPP untuk pertama kalinya sejak era Orde Baru pada tahun 1971, tidak berhasil lolos ke Senayan.
Hal ini menandai kegagalan PPP untuk pertama kalinya dalam sejarah partai tersebut setelah mengikuti pemilu sebanyak 11 kali. Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019, PPP berhasil lolos dengan perolehan 6.323.147 suara atau 4,52%.
Menanggapi hasil tersebut, Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP, M. Romahurmuziy menyatakan bahwa partainya akan mengajukan gugatan sengketa hasil ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sehubungan dengan pengumuman hasil rekapitulasi Pileg 2024 malam di KPU, bersama ini kami sampaikan bahwa DPP PPP mencermati, meneliti, dan membandingkan, rekapitulasi dapil demi dapil secara seksama dengan yang ditampilkan dalam pleno nasional oleh KPU sejak 8-20 Maret 2024,” ungkap Romahurmuziy dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Romahurmuziy menyebut bahwa berdasarkan pembandingan di beberapa daerah pemilihan (dapil), terdapat perbedaan angka yang signifikan dengan total perolehan suara nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU.
“Berdasarkan data yang kami miliki, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen (PT) 4%,” tegas Romahurmuziy. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.