Penajam Paser Utara

PPID PPU Laksanakan Uji Konsekuensi Informasi Demi Peningkatan Keterbukaan Publik

PPID PPU saat uji konsekuensi terhadap informasi (Dok. Znn)

Editorialkaltim.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Diskominfo, Kamis (5/9/2024).

Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang, mewakili Kepala Diskominfo PPU, menjelaskan bahwa acara ini dihadiri oleh beberapa SKPD, kecamatan, kelurahan, serta RSUD yang mengajukan daftar informasi yang dikecualikan untuk diuji konsekuensinya.

Baca  Pj Bupati Buka FGD ke-4 Pembentukan Sekolah Laboratorium Pancasila

“Pengujian ini melibatkan PPID, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta akademisi Mangara Maidlando Gultom, SH, M.H., dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Balikpapan,” ungkap Roinald.

Roinald menambahkan bahwa sesuai Pasal 17 huruf g UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi data pegawai termasuk NIK merupakan salah satu kategori yang dikecualikan. “Klasifikasi informasi yang dikecualikan ini bersifat ketat dan terbatas,” jelasnya.

Baca  Makmur Marbun Serahkan 6 Unit Mobil Pemadam untuk Tingkatkan Pelayanan di Penajam Paser Utara

Sebelum suatu informasi ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan, PPID diwajibkan melakukan uji konsekuensi dengan memperhatikan dasar hukum serta pertimbangan dampak dari pembukaan atau penutupan informasi. Proses ini diatur dalam PERKI Nomor 1 Tahun 2021.

“Hasil dari uji konsekuensi ini akan menghasilkan daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemkab PPU, yang nantinya ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Daerah,” kata Roinald.

Baca  Gelar Seminar Pendidikan Usia Dini Dan Lomba Menggambar/Mewarnai, PP PAUD Soroti Kesehatan Mental Pendidik

Uji konsekuensi ini akan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah, kelurahan, serta puskesmas di PPU untuk memastikan koordinasi yang baik dalam pengelolaan informasi publik secara terpusat. (Znn/Roro)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button