PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Terkait Prostitusi Anak Senilai Rp127 Miliar

Ilustrasi prostitusi anak (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkapkan temuan transaksi mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan prostitusi anak. Menurut Ivan, total transaksi yang teridentifikasi mencapai angka signifikan, yakni Rp127 miliar.

Dalam konferensi pers yang diadakan baru-baru ini, Ivan menyampaikan telah teridentifikasi sekitar 130 ribu transaksi yang diduga kuat terkait dengan aktivitas prostitusi anak.

“Kami mendeteksi adanya transaksi yang sangat mencurigakan, dengan jumlah yang sangat besar dan melibatkan jumlah transaksi yang tidak sedikit,” tutur Ivan.

Ivan menambahkan, dugaan aktivitas prostitusi tersebut melibatkan sekitar 24 ribu anak dengan rentang usia 10 hingga 18 tahun.

Transaksi-transaksi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, termasuk e-wallet dan mata uang kripto, menunjukkan kompleksitas dan cakupan jaringan yang terlibat.

Lebih lanjut, Ivan menekankan masalah prostitusi anak ini merupakan isu serius yang perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama karena melibatkan anak-anak sebagai korban.

“Prostitusi anak bukan hanya merusak masa depan mereka, tetapi juga memperlihatkan adanya masalah besar dalam pengawasan dan perlindungan anak di negara kita,” jelasnya.

Ivan juga membandingkan risiko yang dihadapi anak-anak dalam kasus prostitusi dan pornografi anak dengan risiko judi online, yang sama-sama memiliki dampak negatif besar terhadap kesehatan dan psikologi anak.

“Kita harus lebih giat lagi dalam mengawasi dan memberantas segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak,” tegasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version