PPATK Sebut Dana Kampanye Lebih Banyak Keluar saat Masa Tenang
Editorialakltim.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan temuan yang mencengangkan terkait pola transaksi keuangan yang aneh selama periode pemilu. Penelitian yang mendalam oleh PPATK mengungkap bahwa tingkat transaksi finansial yang mencurigakan justru meningkat selama masa tenang pemilu atau setelah kampanye.
Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di forum diskusi sentra Gakkumdu dengan tema wujudkan pemilu bersih di Surabaya pada Selasa (8/8/2023).
Ivan menjelaskan bahwa anomali ini terdeteksi melalui analisis transaksi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Menariknya, sumber dana yang biasanya digunakan oleh para kontestan pemilu selama kampanye cenderung mengalami penurunan transaksi.
Namun, laporan menunjukkan bahwa saldo dalam RKDK tersebut mengalami pengeluaran yang signifikan begitu memasuki periode tenang.
“Saldo RKDK bisa habis saat minggu tenang, saat kampanye tidak dipakai,” kata Ivan.
Dengan melakukan penelusuran atas sampel 320 RKDK yang terlibat dalam pemilu yang melibatkan 1.022 calon, PPATK mengidentifikasi lonjakan transaksi penukaran uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu selama periode tenang.
“Di minggu tenang ada penukaran Rp113 M uang Rp50 ribu-an dan uang Rp100 ribu-an hanya dari satu calon (RKDK),” jelasnya.
Menurut Ivan, PPATK menyimpulkan bahwa terdapat aliran dana dari sumber eksternal ke dalam RKDK selama masa kampanye. Hal ini menunjukkan bahwa biaya kampanye yang besar sering kali menggunakan dana yang tidak berasal dari RKDK.
Dalam konteks ini, Ivan mendorong agar para calon kontestan di masa mendatang hanya membiayai kampanye mereka menggunakan dana yang berasal dari RKDK. Tujuannya adalah untuk mencegah campur tangan pihak ketiga atau sumber dana eksternal yang tidak teridentifikasi dalam pembiayaan kampanye para calon.
Sebelumnya, PPATK juga telah mengungkap temuan tentang transaksi keuangan yang terkait dengan kejahatan lingkungan senilai Rp1 triliun.
Dugaan kejahatan lingkungan ini diduga terkait dengan beberapa anggota partai politik di Indonesia. Aliran dana dari kejahatan lingkungan tersebut diduga akan digunakan sebagai modal dalam pemilihan umum (pemilu) yang dijadwalkan pada tahun 2024. Modus yang diidentifikasi mencakup illegal fishing, pertambangan ilegal, dan pembalakan liar.
Selain itu, data laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang dirilis oleh PPATK juga mengungkapkan peningkatan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama tahun 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, kasus laporan mencurigakan yang berpotensi terkait dengan tindak pidana meningkat selama tahun 2022 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Total akumulasi LTKM yang dihimpun oleh PPATK selama tahun 2022 mencapai 94.801, mengalami pertumbuhan sebesar 15,35 persen dari total 82.184 kasus pada tahun 2021. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.