PPATK Klaim Pemblokiran Rekening Dormant Justru Untungkan Masyarakat

Editorialkaltim.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif bukanlah tindakan merugikan. Sebaliknya, langkah ini dinilai memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, termasuk ahli waris pemilik rekening.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, mengatakan pemblokiran justru membuka informasi penting bagi keluarga yang tidak mengetahui keberadaan rekening milik almarhum anggota keluarga mereka. Notifikasi dari bank membantu ahli waris untuk mengetahui dan mengklaim dana yang selama ini tak tersentuh.
“Tindakan ini bukan merugikan, justru memberi banyak keuntungan bagi pemilik rekening maupun ahli warisnya,” ujar Natsir dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Rabu (30/7/2025).
Ia menambahkan, dalam banyak kasus, keluarga baru mengetahui almarhum memiliki rekening setelah pemblokiran dilakukan. Dengan begitu, saldo yang ada bisa segera diklaim oleh pihak yang berhak.
Selain untuk kepentingan ahli waris, Natsir menyebut pemblokiran rekening dormant juga dapat membongkar praktik tersembunyi, seperti pembukaan rekening tanpa sepengetahuan pihak terkait. Contohnya, ada kasus direksi perusahaan yang membuka rekening atas nama perusahaan tanpa seizin rekan direksi lainnya.
“Notifikasi dari pemblokiran membuat anggota direksi lain tahu keberadaan rekening tersebut,” jelasnya.
PPATK menegaskan bahwa proses pemblokiran dilakukan atas koordinasi dengan perbankan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Seratus persen aman, terlindungi, tidak ada dana yang hilang. Prosedurnya pun tidak ribet, semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Natsir.
Sebagai informasi, PPATK telah memblokir 31 juta rekening dormant yang terdeteksi tidak aktif selama minimal tiga bulan. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana pencucian uang. Bagi masyarakat yang keberatan, PPATK menyediakan kanal pengaduan melalui bit.ly/formhensem. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.