PPATK Bongkar 24 Ribu Transaksi Prostitusi Anak dengan Nilai Fantastis Rp127 Miliar
Editorialkaltim.com Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan keseriusannya dalam memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak. Kepala Biro Humas PPATK, M Natsir Kongah, menekankan isu ini adalah prioritas utama dengan tercatatnya 24.000 transaksi mencurigakan yang memiliki nilai transaksi total hingga Rp127 miliar.
Dalam keterangan persnya pada Rabu (7/8/2024), Natsir mengungkap bahwa terdapat 303 kasus anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak korban perdagangan, dan 481 anak korban pornografi di Indonesia.
Lebih jauh, ia menyebut dugaan prostitusi yang melibatkan sekitar 24.000 anak usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali.
“Ini bukan angka yang bisa dianggap remeh. Angka-angka ini menunjukkan betapa seriusnya masalah yang kita hadapi dan ini hanya yang terpantau,” ujar Natsir.
“Perjuangan melawan kejahatan ini tidak hanya di tingkat domestik tetapi juga meliputi kawasan regional seperti Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik,” tambahnya.
PPATK telah menginstruksikan penyedia jasa keuangan, termasuk bank, asuransi, dan pasar modal, untuk proaktif melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan, terutama yang terkait dengan kejahatan seksual terhadap anak.
Ketentuan ini telah diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Penyedia jasa keuangan wajib melapor jika ada indikasi kejahatan seksual terhadap anak. Kita memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap transaksi dari kasus-kasus tertentu berdasarkan laporan tersebut,” tegas Natsir. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.