PP Kontrasepsi Remaja Picu Polemik, Muhammadiyah Sebut Bertentangan dengan UU Perkawinan!

Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Foto: Muhammadiyah)

Editorialkaltim.com – Kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah telah memicu polemik di kalangan masyarakat. Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menganggap kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun.

“Batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun. Remaja, adalah mereka yang berusia di bawah 19 tahun,”jelas Mu’ti pada Rabu (7/8/2024).

Mu’ti mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Kawula Muda yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mendorong terjadinya seks bebas di kalangan remaja.

“Potensi kerusakan moral akan semakin besar jika remaja di bawah usia perkawinan diberikan akses terhadap alat kontrasepsi,” ujar Mu’ti.

“Kepedulian terhadap kesehatan reproduksi tidak seharusnya merusak kesehatan mental dan moral masyarakat,” tambahnya.

PP tersebut, yang ditekankan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sejatinya tidak dimaksudkan untuk pelajar umum, melainkan untuk remaja yang sudah menikah.

Dalam Pasal 103, PP tersebut menyebutkan pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja mencakup pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

“Sebenernya ini (alat kontrasepsi) diarahkan untuk usia sekolah, bukan buat pelajar. Teman-teman jangan salah tangkap, ini justru bukan untuk anak-anak sekolah, tapi untuk orang menikah usia sekolah,” jelas Budi. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version