KaltimKutim

Polsek Sangatta Utara Ungkap Sindikat Curanmor, Enam Pelaku Ditangkap

Jajaran Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur, sukses mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (Foto: Polres Kutim)

Editorialkaltim.com – Jajaran Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur, sukses mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat di Kecamatan Sangatta Utara. Operasi yang digelar di awal tahun 2025 ini berhasil mengamankan enam pelaku yang terlibat dalam kejahatan curanmor di lima lokasi berbeda.

Kepala Polsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima serangkaian laporan dari masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor sejak akhir November 2024.

“Kami langsung membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.

Baca  Atlet Kutim Bertanding di Kejuaraan Panahan Piala Panglima TNI

Penyelidikan intensif yang dilakukan gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel menemukan bahwa sindikat ini sering berkumpul di rumah salah satu tersangka, Sdr. RI, yang berlokasi di Jl. K.H. Abdullah, Desa Sangatta Utara. Dari sana, tim berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk melakukan penggerebekan.

“Pada tanggal 5 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan sejumlah besar onderdil serta dua mesin sepeda motor yang dicuri,” tambahnya.

Dalam interogasi, para pelaku mengakui bahwa mereka telah membuang kerangka sepeda motor yang dicuri ke sungai di dekat lokasi untuk menghindari deteksi oleh petugas. Penyelamatan kerangka motor dari sungai menjadi bukti tambahan yang memperkuat kasus terhadap para tersangka.

Baca  Ery Mulyadi Jamin Keamanan Jaringan Kutim dengan SDM Bersertifikasi

Sindikat ini diketahui mempraktikkan beberapa modus operandi untuk mengelabui petugas, di antaranya memisahkan dan menjual spare part secara terpisah, serta membuang rangka dan spare part yang tidak terpakai ke sungai.

Lima lokasi yang diidentifikasi sebagai TKP kejahatan ini meliputi Jl. Margo Santoso, Jl. Pattimura Gg. Awang Long, Jl. Margo Santoso II, Jl. Hidayatullah, dan Gg. Mushola di Kelurahan Teluk Lingga.

Baca  Perbaikan Infrastruktur Jalan Jadi Aspirasi Utama Warga Tani Aman Samarinda

Para pelaku kini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) angka ke-3 dan ke-4 Jo pasal 55 ayat (1) angka ke-1 KUH Pidana. Dua di antara enam pelaku yang ditangkap adalah di bawah umur. Polsek Sangatta Utara masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam sindikat ini.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker