Polri Resmi Ubah Skema Ujian Praktik Pembuatan SIM

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan (Foto: Div Humas Polri)

Editorialkaltim.com – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi mengumumkan perubahan skema ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua atau SIM C.

Dalam upaya meningkatkan efektivitas ujian dan mengurangi potensi praktik pungutan liar (pungli), Korlantas Polri menggantikan bentuk lintasan ujian dari angka ‘8’ menjadi huruf ‘S’.

“Sirkuit uji SIM lebih lebar, yang semula 1,5 kali lebar kendaraan, kini menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan melalui keterangan resminya, Senin (7/8/23).

Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan beberapa aspek lain yang telah diubah dalam ujian praktik SIM. Salah satunya adalah mengganti lintasan ujian dengan sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik.

Dengan ukuran yang lebih lebar, lintasan tidak lagi mencakup materi zig-zag test atau slalom test. Uji pengereman menjadi salah satu materi baru dengan panjang lintasan mencapai 20 meter dan jarak antar patok sebesar 2,5 meter.

Selain itu, uji U-turn juga mengalami perubahan dengan panjang lintasan sekitar 10 meter, mencakup tikungan berbelok seluas 2 meter, dan jarak antar patok sebesar 3 meter. Sementara ujian huruf S menuntut para pemohon SIM untuk melewati lintasan sepanjang 35 meter.

Terakhir, ujian reaksi rem menghindar dengan lintasan lurus seluas 1,6 meter, lintasan menghindar 4 meter, dan jarak antar patok 3 meter, dengan total panjang lintasan mencapai 24 meter.

Perubahan skema ujian praktik SIM ini telah diberlakukan sejak tanggal 4 Agustus 2023 sebagai bagian dari upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membenahi proses ujian praktik surat izin mengemudi.

“Pemberlakuan ujian praktik SIM tersebut sudah mulai diberlakukan pada 4 Agustus 2023,” tutupnya.

Sebelumnya, Jenderal Sigit menginstruksikan Kakorlantas untuk memastikan ujian praktik SIM yang lebih relevan dan mendorong keselamatan bagi pengguna jalan serta meningkatkan keterampilan mengemudi kendaraan.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit menegaskan bahwa tujuan utama ujian praktik SIM adalah untuk menciptakan kesadaran pengendara terhadap keselamatan pengguna jalan lain serta menguji keterampilan mengemudi mereka.

Dalam pandangannya, proses pembuatan SIM tidak boleh disalahgunakan sebagai alat untuk mempersulit pemohon atau menjadi sarana praktik pungli. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version