Nasional

Polri Pastikan Tunduk soal Putusan MK Hapus Pasal Hoaks & Pencemaran Nama Baik

Konferensi pers Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Depan), Karopenmas Divisi Humas Polri (Foto: Dok Polri)

Editorialkaltim.com – Polri menyatakan komitmen kuatnya untuk selalu taat dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait dengan perubahan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mencakup penghapusan pasal pencemaran nama baik. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap aturan baru ini.

Baca  KPU Rilis 63 Lembaga Survei Terdaftar untuk Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (22/3/24), Brigjen Trunoyudo menekankan Polri akan beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan aturan yang telah diubah.

ā€œKe depannya, jika memang benar adanya perubahan tersebut, Polri akan beradaptasi, mengkaji, dan tentu saja, akan tetap patuh pada aturan,ā€ tuturnya.

Sementara itu, terkait dengan penanganan kasus-kasus pencemaran nama baik yang telah dan sedang berjalan, Karopenmas menegaskan tidak akan ada perubahan.

Baca  MK Ungkap Alasan Pisahkan Pileg DPRD dari Pilpres: Pemilih Jenuh, Pilihan Terlalu Banyak

Menurutnya, langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri dalam menangani kasus pencemaran nama baik tidak akan berlaku surut.

Hal ini berarti, walaupun terjadi perubahan pada Undang-Undang ITE, penanganan kasus yang telah dilakukan sebelumnya tetap akan berlanjut seperti biasa.

ā€œTentu apa yang sudah kami lakukan langkah-langkahnya tidak berlaku surut ya,ā€ ujarnya. (ndi)

Baca  MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

DapatkanĀ update beritaĀ pilihan danĀ breaking newsĀ setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram ā€œeditorialkaltimā€, caranya klik linkĀ https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/Ā untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button