Polri Kembali Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Pengaturan Skor
Editorialkaltim.com – Satgas Anti Mafia Bola kembali melakukan langkah tegas dalam memberantas praktik pengaturan skor di dunia sepak bola Tanah Air.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023), Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Edi Suheri mengumumkan penetapan dua tersangka terkait pengaturan skor pertandingan Liga 2.
Menurut Kasatgas, tersangka yang ditetapkan adalah VW, mantan pemilik salah satu klub sepak bola, dan DR yang berperan sebagai penyandang dana. Keduanya terbukti terlibat dalam pengaturan skor pertandingan antara klub X dan Y pada November 2018.
“VW merupakan eks pemilik klub sepak bola, sedangkan DR berperan sebagai penyandang dana,” ujar Kasatgas dalam konferensi pers yang berlangsung Kamis (12/10/23).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pada Juli 2023. Setelah melakukan pendalaman, Satgas Anti Mafia Bola menemukan bukti kuat terkait tindakan melawan hukum.
Penyidikan menyimpulkan bahwa tersangka DR adalah penyokong dana yang memberikan instruksi kepada VW untuk memastikan kemenangan klubnya. VW, selaku pemilik klub, melakukan lobbying kepada wasit dengan janji memberikan imbalan.
“DR berperan sebagai penyandang dana dan dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan klub Y,” jelas Kasatgas.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 14 juta.
Selain dua tersangka ini, penyidik juga menetapkan wasit berinisial AR sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus ini. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.