KaltimSamarinda

Polresta Samarinda Ungkap 7,1 Kg Sabu Jaringan Lapas Parepare

Konferensi pers Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mencetak pengungkapan besar. Polisi berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,1 kilogram yang dikendalikan jaringan dari Lapas Parepare, Sulawesi Selatan. Empat tersangka diamankan, sementara satu pelaku masih berstatus DPO.

Kasus ini terungkap sepanjang Oktober 2025. Selama periode tersebut, Satresnarkoba Polresta Samarinda mencatat 17 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 25 tersangka, terdiri atas 21 laki-laki dan 4 perempuan. Dari seluruh pengungkapan, kasus sabu 7,1 kilogram ini menjadi yang terbesar.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal dugaan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Parepare. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga tim berhasil menangkap empat tersangka.

Baca  Hari Bhayangkara Ke-78 Polresta Samarinda Dorong Ekonomi Inklusif Dan Berkelanjutan

“Kami mendapat informasi adanya peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Parepare. Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti sebanyak 7,1 kilogram sabu,” ujar Hendri, Senin (11/11/2025).

Dua narapidana berinisial H dan A di Lapas Parepare diduga menjadi otak pengiriman sabu tersebut. Keduanya memerintahkan kurir AR untuk mengambil 10 kilogram sabu di Samarinda. Namun karena kondisi kesehatan, AR menyuruh dua rekannya, AL dan E (DPO), mengambil barang itu di sebuah guest house berinisial M.

Barang haram itu kemudian dipindahkan ke rumah tersangka N dan dibagi dua: 7 kilogram diserahkan kepada M, sementara 3 kilogram dikembalikan ke guest house untuk diambil kurir lain. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim Satresnarkoba menangkap tiga tersangka di Jalan DI Panjaitan, Gang Satwa, bersama 1 kilogram sabu.

Baca  Juara Lomba Makeup Pesta Rakyat 2025, Satpol PP Kaltim Bagikan Tips Makeup untuk Anak Muda

Dari hasil interogasi, petugas bergerak lagi dan menangkap tersangka M di rumah pacarnya di kawasan Lambung. Di lokasi itu, polisi menemukan tambahan 6 kilogram sabu yang telah dikemas dalam beberapa bungkus.

“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 7,1 kilogram sabu atau sekitar 7.100 gram. Ini termasuk satu bungkus besar seberat 1.020 gram, lima bungkus besar seberat 5.108 gram, dan satu bungkus teh hijau berisi 993 gram,” jelas Hendri.

Baca  DPRD Samarinda Genjot Finalisasi Raperda Pemakaman, Pastikan Aset Pemkot Jelas

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

“Kami masih memburu satu DPO bernama E dan mendalami peran dua napi di Lapas Parepare yang diduga sebagai pengendali,” tambah Hendri.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button