
Editorialkaltim.com – Jajaran Polresta Samarinda mengungkap peredaran minuman keras (miras) tradisional dalam Operasi Pekat Mahakam 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 9,8 ton miras jenis cap tikus (CT) dan mengamankan satu orang tersangka.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Selasa (24/2/2026). Tersangka berinisial R (43) ditangkap saat melintas di kawasan Jalan Poros Samarinda–Sanga Sanga.
Petugas menemukan ratusan karung miras tradisional yang diangkut menggunakan dua unit truk. Total terdapat 247 karung cap tikus dengan berat mencapai 9.880 kilogram.
Kapolresta Samarinda Hendri Umar menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Menurutnya, langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran minuman keras ilegal di Kota Samarinda. Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Ancaman hukumannya maksimal enam bulan kurungan atau denda hingga Rp50 juta.
Operasi Pekat Mahakam 2026 sendiri masih terus berlangsung. Polresta Samarinda memastikan razia penyakit masyarakat akan digencarkan demi menciptakan situasi kota yang aman, tertib, dan kondusif.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



