
Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menggagalkan peredaran 987 butir pil ekstasi tipe TMT menjelang pergantian tahun. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (19/11/2025).
Penangkapan berlangsung pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di area parkir Sweet Joy Guest House, Jalan Mulyo Samosir, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Ilir. Tersangka berinisial R, warga Surabaya, ditangkap saat membawa ratusan butir ekstasi yang diduga siap diedarkan di Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan kasus ini berawal dari informasi mengenai rencana peredaran ribuan ekstasi yang dikendalikan jaringan Surabaya. Dua bandar berinisial J dan RK kini berstatus DPO diketahui mengatur pengiriman barang melalui jalur laut sebelum diterima R.
“ Sore hari ini jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda memaparkan pengungkapan peredaran 987 butir pil ekstasi,” ujar Hendri.
Hasil penyelidikan mengungkap J dan RK sepakat mengirim 1.000 butir ekstasi tipe TMT untuk diedarkan di Samarinda, termasuk sebagai stok menjelang malam tahun baru. Paket tersebut dikirim menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan, kemudian dibawa R melalui jalur darat ke Samarinda.
“ Dari komunikasi tersangka, barang ini memang dipersiapkan untuk diedarkan di Kota Samarinda dan sebagian untuk kebutuhan perayaan akhir tahun,” jelasnya.
Saat penggeledahan, jumlah barang bukti tidak lagi utuh. Petugas hanya menemukan 987 butir. Tiga butir diakui tersangka sudah digunakan sebagai tester, sementara sebagian isi paket tidak sesuai dengan jumlah yang dijanjikan pemasok.
“Ada 987 butir yang kami temukan. Tiga butir sudah digunakan tersangka sebagai tester, dan isi setiap paket tidak penuh seperti yang dijanjikan,” tegas Hendri.
Polisi kini terus memburu dua DPO yang diduga bertindak sebagai pemasok utama dan pengendali distribusi. Sementara itu, berkas tersangka R sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Polresta Samarinda menegaskan komitmennya memperketat pengawasan peredaran narkotika menjelang momen pergantian tahun yang rawan penyalahgunaan.
Tersangka R dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



